
JAKARTA, SAYLAMPUNG.ID- Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyerahkan daftar koperasi sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar koperasi itu kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Budi Arie mengatakan, berdasarkan Pasal 321 UUP2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi menjalankan usaha secara open loop, khususnya bergerak jasa keuangan.
“Kami telah melakukan langkah-langkah, antara lain sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” katanya dalam rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.
Ia mengimbau koperasi usaha simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usaha karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami aktif berkoordinasi dengan OJK dengan membentuk tim gabungan,” katanya.
Mahendra Siregar mengatakan, OJK segera memproses daftar koperasi open loop dari Kemenkop ini untuk menindak lanjutinya sesuai ketentuan.
Ia juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk bidang pengawasan dan penguatan governansi.
Daftar koperasi open loop ini ialah hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria, sebagaimana Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. OJK akan menindak lanjuti daftar koperasi ini sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
OJK akan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut koperasi open loop ini untuk pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung baik. (*)